Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses hukum pada kasus korupsi Al Quran dan komputer di Kementerian Agama. Lembaga anti korupsi ini berencana memeriksa Nasaruddin Umar, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Agama.
Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK mengatakan, Nasaruddin akan diperiksa terkait pengadaan Al Quran, dalam dugaan penggelembungan harganya. "Nanti akan diperiksa,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7).
Terkait pengembangan kasus pengadaan Al Quran tersebut, KPK hari Rabu ini (18/7) telah memanggil kader Partai Golkar, Vasko Ruseimy. Alumnus Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) itu pernah maju sebagai calon legislatif DPR dari daerah pemilihan VII Jawa Tengah.
Vasco pernah tercatat sebagai calon legislatif termuda dari Partai Golkar pada tahun 2008. Rekan lainnya yang akan diperiksa adalah Rizky Moelyoputro. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Al -Quran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.
"Vasco Ruseimy dan Rizky Moelyoputro dipanggil sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat pada Rabu (18/7). Vasco yang tercatat sebagai Ketua DPP Generasi Muda (Gema) Ormas MKGR itu telah dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi atas permintaan KPK.
Selain Vasco, KPK juga memeriksa dua saksi lain dalam kasus ini. Mereka adalah; Kabag Sekretariat komisi VIII, Yanto Supriyanti dan Hasan Hasyari dari pihak swasta. "Mereka semua diperiksa untuk tersangka ZD dan DP," ujar Priharsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News