kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.266   113,49   1,39%
  • KOMPAS100 1.150   20,42   1,81%
  • LQ45 827   20,72   2,57%
  • ISSI 292   4,02   1,40%
  • IDX30 433   10,73   2,54%
  • IDXHIDIV20 494   12,79   2,66%
  • IDX80 128   2,86   2,29%
  • IDXV30 137   3,03   2,26%
  • IDXQ30 138   3,45   2,56%

KPK panggil satu pejabat PT PLN terkait kasus PLTU Riau-1


Rabu, 26 Desember 2018 / 12:13 WIB
KPK panggil satu pejabat PT PLN terkait kasus PLTU Riau-1
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN (Persero), Ahmad Rofik, Rabu (26/12). Ia rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (mantan Sekjen Golkar Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus tersebut.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5% dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan US$ 1,5 juta oleh Johannes Kotjo. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Satu Pejabat PT PLN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×