kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK tahan Kepala Dinas PU Sumsel Riza Abdullah


Kamis, 12 Maret 2015 / 20:54 WIB
KPK tahan Kepala Dinas PU Sumsel Riza Abdullah
ILUSTRASI. Twibbon Hari Jantung Sedunia 2023.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Usai menjalani pemeriksaan delapan jam di KPK, Rizal keluar sambil mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penahanan terhadap Rizal Abdullah merupakan kepentingan penyidikan. Dijelaskan Rizal akan dititipkan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. "Iya RA ditahan, yang bersangkutan akan di tahan di Rutan Guntur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," ucap Priharsa di KPK, Kamis (12/3).

Tersangka dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011 ini, keluar dari dalam Gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB. Namun, ia enggan berkomentar kepada awak media.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011 sejak 29 September 2014 silam.

Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel yang dijerat KPK, karena diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×