kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK Panggil Cak Imin, Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum, Tetapi Proses Hukum Biasa


Rabu, 06 September 2023 / 07:18 WIB
KPK Panggil Cak Imin, Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum, Tetapi Proses Hukum Biasa
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum.

Menurutnya, pemanggilan KPK terhadap Cak Imin merupakan hal biasa. "Begini, menurut saya, dipanggilnya Muhaimin oleh KPK bukan politisasi hukum, tetapi proses hukum biasa," kata Mahfud dikutip dari Kompas.id, Selasa (5/9/2023).

Mahfud menjelaskan, politisasi hukum memiliki arti bahwa hukum dijadikan sebagai sebagai alat politik untuk kepentingan politik.

Baca Juga: Yenny Wahid: Gus Dur Berwasiat Cak Imin Harus Diganti dari Ketum PKB

Sedangkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.

Kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

"Ini kasusnya sudah lama, dan terjadi ketika Muhaimin menjadi Menteri Tenaga Kerja, tersangkanya sudah ada. Karena ini proses hukum menjadi sambungan-sambungan Muhaimin itu, ya diminta memberi keterangan saja," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Cak Imin. Namun, penyidik KPK belakangan menerima surat yang berisi permintaan tunda pemeriksaan.

Sedianya, Muhaimin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012, Selasa (5/9/2023) ini.

"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Pesan Menteri Agama Jelang Tahun Politik 2024

Ali menjelaskan, Muhaimin meminta agar pemeriksaannya terkait perkara di Kemenaker dilakukan pada Kamis, 7 September mendatang. Namun, penyidik Komisi Antirasuah tidak bisa melakukan pemeriksaan lantaran ada kegiatan lain di daerah.

"Saya kira tidak perlu kami sampaikan agendanya apa karena itu bagian dari strategi pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," kata dia.

"Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di Minggu depan. Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×