Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus senior Partai Golkar, Ade Komarudin alias Akom untuk dimintai keterangan atas kasus korupsi paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau yang dikenal dengan KTP Elektronik. Selain itu, KPK juga memanggil Drajad Wisnu Setyawan, mantan direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditdukcapil Kemendagri.
"Diperiksa untuk tersangka tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/8).
Dua nama saksi tersebut muncul dalam putusan majelis hakim yang menangani kasus korupsi mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Akom dinyatakan terbukti kecipratan duit proyek KTP-e sebanyak US$ 100.000 atau waktu itu setara dengan Rp 1 miliar. Sementara Drajad yang juga menjadi ketua panitia lelang disebut menerima US$140.000 dan Rp 25 juta.
Soal penerimaan uang, dalam persidangan Akom membantah pernah menerima uang dari Irman. Namun ia membenarkan pernah menjadi pembicara terkait sosialisasi Undang-undang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bekasi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat sekabupaten yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Akom. "Sampai hari ini saya ingat-ingat tidak pernah menerima uang," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 April 2017 yang lalu.
Dalam kasus korupsi KTP-e ini, selain telah menyelesaikan kasus dengan pelaku Irman dan Sugiharto, KPK masih menggarap sejumlah tersangka lain. Diantaranya, ketua DPR RI Setya Novanto, politikus Golkar Markus Nari, politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News