Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Nasir dari pihak swasta. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.
"Yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberian dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/12).
Nasir diketahui merupakan adik mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut. Nasir yang merupakan mantan keder Partai Demokrat ini diduga mengetahui dan berperan menyembunyikan harta-harta milik kakaknya. Namun hingga kini, Nasir belum terlihat mendatangi gedung KPK.
KPK telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda (Persero) Tbk pada 13 Februari 2013.
KPK menduga, terpidana kasus wisma atlet tersebut membeli saham PT Garuda dengan uang hasil korupsiĀ sebesar 300,85 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal Pasal 3 atau Pasal 4 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet Palembang yang sebelumnya menjerat Nazaruddin. Meski sudah hampir dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada tanda-tanda kasus tersebut akan naik ke penuntutan dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News