kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

KPK panggil adik M Nazaruddin terkait kasus TPPU


Selasa, 30 Desember 2014 / 12:16 WIB
ILUSTRASI. Simak jadwal penerbangan baru Timika - Asmat Ewer, simak informasinya di sini!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Nasir dari pihak swasta. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.

"Yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberian dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/12).

Nasir diketahui merupakan adik mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut. Nasir yang merupakan mantan keder Partai Demokrat ini diduga mengetahui dan berperan menyembunyikan harta-harta milik kakaknya. Namun hingga kini, Nasir belum terlihat mendatangi gedung KPK.

KPK telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda (Persero) Tbk pada 13 Februari 2013.

KPK menduga, terpidana kasus wisma atlet tersebut membeli saham PT Garuda dengan uang hasil korupsi  sebesar 300,85 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal Pasal 3 atau Pasal 4 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet Palembang yang sebelumnya menjerat Nazaruddin. Meski sudah hampir dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada tanda-tanda kasus tersebut akan naik ke penuntutan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×