kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK: Mungkin 43 calon menteri diserahkan malam ini


Minggu, 19 Oktober 2014 / 21:00 WIB
KPK: Mungkin 43 calon menteri diserahkan malam ini
ILUSTRASI. XL Axiata (EXCL) bagi dividen sebesar Rp 42 per saham


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan akan menyerahkan nama-nama calon menteri kepada Presiden terpilih kepada Joko Widodo yang sebelumnya telah disampaikan Tim Transisi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Tim transisi yang diwakili oleh Rini M Soemarno dan Hasto Kristiyanto menyampaikan 43 calon menteri kepada KPK untuk dijadikan bahan perimbangan bagi Jokowi-JK untuk memilih menteri dalam kabinetnya.

"Kemungkinan kalau nggak malam ini, ya besok. Aku sendiri belum tahu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (19/10).

Lebih lanjut menurut Johan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap 43 nama calon menteri tersebut. Kemudian kata dia, KPK akan memberikan catatan pada nama-nama itu dan kemudian diserahkan langsung ke Jokowi.

Sementara itu, secara terpisah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan menjalankan amanat yang telah diberikan oleh presiden dengan baik. 

Lebih lanjut menurut Bambang, bukan suatu hal yang sulit bagi KPK untuk menelusuri rekam jejak calon menteri tersebut karena berpengalaman melakukan pengecekan latar belakang. Namun, Bambang mengaku belum mengetahui 43 nama itu.

"Saya ini semua komunikasinya dengan ketua, saya kebetulan belum bertemu dengan ketua," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×