kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK menolak Perppu soal penunjukan pimpinan KPK


Senin, 01 Desember 2014 / 13:02 WIB
KPK menolak Perppu soal penunjukan pimpinan KPK
ILUSTRASI. Aktifitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/6/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak wacana penerbitan keputusan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang jika DPR tidak menyelesaikan seleksi calon pimpinan KPK sebelum berakhirnya masa jabatan Busyro Muqqodas pada 10 Desember 2014. KPK menganggap wacana penerbitan perppu tidak tepat.

"Kami nyata-nyata tidak sependapat, untuk mengisi kekosongan wakil pimpinan KPK, pemerintah mengeluarkan kepres atau perppu untuk menunjuk siapa saja untuk mengisi kekosongan wakil pimpinan KPK," ucap Ketua KPK Abraham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Menurut Abraham, KPK masih bisa bekerja dengan optimal meskipun nantinya hanya ada empat pimpinan KPK. Selain itu, kata dia, kekosongan satu posisi pimpinan KPK tidak melanggar peraturan.

"Tidak ada aturan yang dilanggar kalau kepemimpinan KPK masih empat orang," ucap Abraham.

Abraham menambahkan, jika perppu dikeluarkan, maka pemilihan calon pimpinan KPK dilakukan dengan penunjukkan. Jika dilakukan, hal itu dianggap berbahaya.

"Kita tidak mau pemerintah mengeluarkan perppu tanpa dasar yang kuat. Emang KPK dalam keadaan darurat? Enggak kan," ucap Abraham.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan perppu jika DPR tidak memilih satu pun dari dua calon pimpinan KPK, yakni Busyro dan Roby Arya Brata. 

Menurut Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Farouk Muhammad, bisa saja DPR nantinya menolak memilih kedua calon pimpinan KPK yang saat ini telah lolos seleksi. Jika demikian, maka perppu wajib dibuat sebagai dasar hukum agar tidak terbentur dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

KPK tetap berpendapat bahwa proses seleksi ditunda hingga 2015 atau bersamaan seleksi empat calon pimpinan KPK lainnya. Masa jabatan Abraham, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja akan habis pada 2015. (Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×