kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Jokowi diminta keluarkan Perppu soal pimpinan KPK


Jumat, 28 November 2014 / 17:10 WIB
Jokowi diminta keluarkan Perppu soal pimpinan KPK
ILUSTRASI. Film The Flash bakal tayang di bioskop pekan ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak memilih satu pun dari dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perppu supaya kuat dasar hukumnya," ujar Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Farouk Muhammad, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Menurut Farouk, bisa saja DPR nantinya menolak memilih kedua calon pimpinan KPK yang saat ini telah lolos seleksi. Jika demikian, maka perppu wajib dibuat sebagai dasar hukum, agar tidak terbentur dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dalam undang-undang itu, disebutkan pimpinan KPK berjumlah lima orang.

Farouk kemudian menjelaskan urgensi perrpu. Setidaknya ada dua hal pokok yang perlu dibuat dalam bentuk perppu.

Pertama, jika kedua calon pimpinan tidak dipilih, perppu harus mengatur ketentuan jumlah pimpinan KPK, sebagaimana yang tertulis dalam UU No 30 Tahun 2002. Kedua, jika mekanisme seleksi tidak dilanjutkan, dan menunggu hingga masa jabatan empat anggota lainnya berakhir, maka perppu harus memperpanjang masa jabatan Busyro Muqoddas, selama satu tahun ke depan.

Saat ini, ada dua orang yang dinyatakan lolos sebagai calon pimpinan KPK. Selain Busyro Muqoddas, Roby Arya Brata juga dinyatakan lolos seleksi dan diajukan panitia seleksi kepada Presiden dan DPR. Selanjutnya, Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan pada kedua calon tersebut.(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×