kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

DPR bisa saja tak pilih 2 calon pimpinan KPK


Jumat, 28 November 2014 / 12:37 WIB
DPR bisa saja tak pilih 2 calon pimpinan KPK
ILUSTRASI. Drama Korea Bo Ra Deborah, dibintangi aktris Yoo In Na dan beberapa judul drakor underrated lainnya yang memiliki cerita bagus untuk ditonton.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Dewan Perwakilan Rakyat bisa saja tidak memilih satu pun dari dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR, Abu Bakar Al Habsyi, mengatakan bahwa hal itu bisa terjadi dengan alasan efisiensi anggaran.

"Sangat mungkin itu terjadi (tidak memilih kedua calon). Itu juga yang sedang dipikirkan kawan-kawan," ujar Abu Bakar saat ditemui di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/11).

Menurut Abu Bakar, masih ada perdebatan dalam seleksi calon pimpinan KPK oleh DPR. Ada beberapa pilihan yang tengah dibahas. Salah satunya adalah anggota DPR tetap memilih salah satu calon, tetapi pelantikan dilaksanakan pada akhir 2015 berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan empat pimpinan KPK lain.

Solusi lain yang sedang dikaji oleh anggota Komisi III DPR adalah menunda seleksi dengan alasan efisiensi anggaran. Namun, kata Abu Bakar, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan pimpinan KPK berjumlah 5 orang.

Dalam isi keputusan yang diperoleh melalui rapat pleno Komisi III, Kamis siang, proses seleksi calon pimpinan KPK akan tetap dilanjutkan. Komisi III akan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, pimpinan KPK, dan Sekretaris Pansel KPK. DPR juga akan melakukan uji kelayakan terhadap dua calon pimpinan KPK.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Keadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, berapa pun jumlah pimpinan KPK, hal itu harus berdasar pada undang-undang dan konstitusi yang berlaku. Menanggapi mekanisme pemilihan calon pimpinan KPK di DPR yang tanpa dihadiri semua fraksi, Emerson mengatakan bahwa semua pihak terkait harus dilibatkan dalam pemilihan. Jika tidak, maka hal itu dapat menimbulkan preseden buruk terhadap keputusan DPR.

"Kalau cuma diputuskan dari pihak KMP (Koalisi Merah Putih), nanti orang beranggapan kalau pimpinan KPK itu dari versi KMP. Ini berpotensi menimbulkan preseden buruk buat DPR," kata Emerson. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×