kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

KPK mengumpulkan data kontrak dan realisasi harga penjualan batubara, ada apa?


Minggu, 28 Juli 2019 / 14:52 WIB
KPK mengumpulkan data kontrak dan realisasi harga penjualan batubara, ada apa?


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya manipulasi harga transfer (transfer pricing) untuk meminimalkan pembayaran pajak dalam transaksi jual-beli batubara.

Saat ini, KPK tengah mengumpulkan data dan melakukan kajian untuk menilik potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari praktik tersebut.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membenarkan hal tersebut. Hanya saja, Pahala masih enggan memaparkan dengan gamblang detail perkara maupun progres dari temuan awal KPK.

"Belum selesai kajiannya. Secara internal kita lagi mau mempelajari dan mendalami adanya dugaan transfer pricing dalam praktik jual beli batubara," kata Pahala saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (28/7).

Baca Juga: Holding Pertambangan jalin kerja sama transaksi valas dan eksim dengan Himbara

Menurut Pahala, pihaknya akan mengaudit data transaksi jual-beli batubara dari seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Semua pemegang IUP dan PKP2B," imbuhnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun merespon. Dalam salinan surat yang diterima Kontan.co.id, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara M. Hendrasto pada 26 Juli 2019 telah mengirimkan permintaan data kepada 51 perusahaan batubara pemegang PKP2B.

Dalam surat tersebut, Hendrasto meminta supaya setiap perusahaan menyampaikan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice sejak tahun 2017, 2018 hingga Juni 2019.

Baca Juga: Produksi Freeport Indonesia tahun 2019 dan 2020 akan turun hingga 50%

"Mengingat pentingnya data tersebut, diharapkan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice dapat kami terima paling lambat 29 Juli 2019," tegas Hendrasto dalam suratnya.

Sayang, saat dihubungi Kontan.co.id, Hendrasto masih enggan untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Kendati demikian, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Johnson Pakpahan membenarkan mengenai permintaan data tersebut.

"Betul KPK meminta data-data, tapi saya tidak tahu kalau tujuannya untuk apa," ungkap Johnson saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (28/7).

Sedangkan terkait dengan dugaan adanya praktik transfer pricing, Johnson berkelit. Johnson mengklaim, pihaknya sudah menerapkan skema yang bisa menutup celah kerugian negara.

Baca Juga: Cadangan batubara tinggal 80 tahun lagi, setelah itu kita impor?

Dari sisi pemberlakuan royalti, misalnya, hitungannya ditentukan dari nilai terbesar antara Harga Patokan Batubara (HPB) dan harga jual batubara yang diterima perusahaan.

"Kita sudah antisipasi, jadi kalau pun dia jual lebih rendah, kita mengenakan royalti dari (nilai) yang paling tinggi," terang Johnson.

Sementara untuk mengetahui kesesuaian volume ekspor dan spesifikasi batubara yang disepakati dalam kontrak jual beli, seperti nilai kalori batubara, toleransi batasan kandungan sulfur (S), kandungan debu (Ash), serta kandungan air (TM/Total Moisture), Johnson menyampaikan bahwa hal tersebut seharusnya sudah dipastikan dalam hasil laporan surveyor.

"Itu hasil surveyor. Kita juga sesekali menggunakan Tekmira (Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara) menguji kepatuhan surveyor untuk melaporkan hasil sebenarnya," terang Johnson.

Baca Juga: Terjebak di 5%, masa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi tinggal kenangan

Selain itu, sambung Johnson, adanya sistem pelaporan dan pengawasan berbasis online seperti Mineral Online Monitoring System (MOMS), serta e-PNBP yang sudah berlaku efektif untuk seluruh perusahaan sejak 1 Maret 2019 diharapkan dapat semakin meningkatkan kepatuhan perusahaan dan juga menutup celah potensi kerugian negara.

"e-PNBP kepatuhan untuk bayar akan makin tertib, dan MOMS akan mengawasi produksinya. Sebenarnya kita sudah makin baik pengawasannya," tandas Johnson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×