kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK mengumpulkan data kontrak dan realisasi harga penjualan batubara, ada apa?


Minggu, 28 Juli 2019 / 14:52 WIB
KPK mengumpulkan data kontrak dan realisasi harga penjualan batubara, ada apa?


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Sedangkan terkait dengan dugaan adanya praktik transfer pricing, Johnson berkelit. Johnson mengklaim, pihaknya sudah menerapkan skema yang bisa menutup celah kerugian negara.

Baca Juga: Cadangan batubara tinggal 80 tahun lagi, setelah itu kita impor?

Dari sisi pemberlakuan royalti, misalnya, hitungannya ditentukan dari nilai terbesar antara Harga Patokan Batubara (HPB) dan harga jual batubara yang diterima perusahaan.

"Kita sudah antisipasi, jadi kalau pun dia jual lebih rendah, kita mengenakan royalti dari (nilai) yang paling tinggi," terang Johnson.

Sementara untuk mengetahui kesesuaian volume ekspor dan spesifikasi batubara yang disepakati dalam kontrak jual beli, seperti nilai kalori batubara, toleransi batasan kandungan sulfur (S), kandungan debu (Ash), serta kandungan air (TM/Total Moisture), Johnson menyampaikan bahwa hal tersebut seharusnya sudah dipastikan dalam hasil laporan surveyor.

"Itu hasil surveyor. Kita juga sesekali menggunakan Tekmira (Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara) menguji kepatuhan surveyor untuk melaporkan hasil sebenarnya," terang Johnson.

Baca Juga: Terjebak di 5%, masa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi tinggal kenangan

Selain itu, sambung Johnson, adanya sistem pelaporan dan pengawasan berbasis online seperti Mineral Online Monitoring System (MOMS), serta e-PNBP yang sudah berlaku efektif untuk seluruh perusahaan sejak 1 Maret 2019 diharapkan dapat semakin meningkatkan kepatuhan perusahaan dan juga menutup celah potensi kerugian negara.

"e-PNBP kepatuhan untuk bayar akan makin tertib, dan MOMS akan mengawasi produksinya. Sebenarnya kita sudah makin baik pengawasannya," tandas Johnson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×