Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengaku mendapat informasi penyidik KPK akan kembali melakukan upaya penyitaan enam mobil pada Rabu (15/5) pagi ini di kantor DPP PKS. Partai dakwah ini pun menyiapkan montir lantaran ada salah satu mobil yang mogok akibat jarang dipakai.
"Ada salah satu mobil yang tidak bisa dihidupkan. Yang Mazda karena lama nggak dipakai, dan sudah nggak pernah dipanasin lagi. Jadi kami siapkan montir kalau ternyata saat dibawa KPK mobilnya masih belum bisa hidup," ujar Mardani saat dihubungi Rabu.
Dia menjelaskan pengurus PKS juga sudah memerintahkan petugas di kantor DPP PKS untuk mengisi kembali ban-ban mobil yang sengaja digemboskan oleh penyidik KPK dengan alasan keamanan.
"Itu sudah kami perintahkan untuk diisi lagi. Jadi KPK kemari silakan, kami terbuka," imbuh Mardani.
Meski bersikap terbuka, Mardani tetap mengingatkan agar penyidik KPK datang membawa surat penyitaan. "Selama ini kan yang jadi persoalan surat itu. Kalau sudah ada suratnya, kami silakan saja datang. Kalau malam-malam datang tanpa ada keterangan, ya wajar saja dikira maling," imbuhnya.
Penyidik KPK sempat menyegel enam mobil yang ada di kantor DPP PKS sejak Senin (6/5) hingga Selasa (7/5) malam. Keenam mobil itu yakni VW Carravel berplat B 948 RFS, Mazda CX 9 berplat B 2 RFS, Fortuner berplat B 544 RFS, Mitsubishi Grandsi berplat B 7476 UE, Nissan Navara dan Pajero Sport.
Awalnya, penyidik hendak menyita mobil-mobil itu, namun upaya itu akhirnya gagal. Penyidik hanya berhasil menyegel mobil yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus impor daging sapi. Rencananya, untuk mengangkut mobil-mobil itu, KPK akan meminta bantuan polisi. KPK pun menegaskan bahwa penyidiknya kemarin sudah datang sesuai prosedur yakni membawa surat tugas penyitaan. Namun, PKS bersikeras KPK tidak datang membawa surat penyitaan.
Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan yang dibawa KPK adalah surat pemanggilan terhadap Presiden PKS Anis Matta dan Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, bukan surat penyitaan. Atas ketidaksesuaian prosedur itu, PKS pun sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Komite Etik. (Sabrina Asril/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News