kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK akui sudah terima data PPATK terkait Fathanah


Selasa, 14 Mei 2013 / 19:46 WIB
KPK akui sudah terima data PPATK terkait Fathanah
ILUSTRASI. Kapal pengangkut petikemas sandar di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Senin (12/3). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/12/03/2018


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan, pihaknya sudah menerima sejumlah data laporan hasil analisis (LHA) yang berkaitan dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, data yang dikantonginya itu berkaitan dengan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

“Kami telah menerima LHA (Laporan Hasil Analisis) hanya berkaitan dengan transaksi mencurigakan milik AF tetapi juga LHI,” kata Johan dalam keterangan persnya, Selasa (14/5).

Ia menyakini, data PPATK itu akan banyak membantunya dalam mengusut kasus dugaan korupsi sapi impor maupun dugaan pencucian uang dengan tersangka Luthfi maupun Fathanah. Hanya saja ketika ditanya mengenai jumlah dan siapa saja yang disebut dalam data yang diserahkan tersebut, Johan enggan untuk menjelaskannya.

“Saya tidak dapat berbicara materi,” imbuhnya.

Sebelumnya seperti dikutip di kompas.com, Kepala PPATK M. Yusuf mengatakan pihaknya telah menemukan aliran dana Ahmad Fathanah ke sekitar 20 perempuan. Menurutnya perempuan tersebut bisa saja teman dan saudaranya. Kata dia, nilai aliran dana tersebut bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1 miliar. sayangnya ketika ditanya lebih lanjut soal aliran dana tersebut, Yusuf hanya mengatakan berdasarkan undang-undang pihaknya hanya diperbolehkan untuk mengungkap temuannya kepada ke aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×