Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus pada dua proyek korupsi yang dilakukan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. (DGIK).
Kedua proyek tersebut adalah pembangunan rumah sakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana di Bali dan Wisma Atlet di Sumatera Selatan.
"Penyidikan untuk korporasinya masih berjalan, jadi kita sudah ada beberapa kasus lain yang sudah divonis untuk pelaku perorangan, itu kita pelajari untuk penyidikan proses korupsi korporasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada KONTAN di Gedung KPK, Jumat (9/2).
November lalu saat pemberian putusan terhadap Dudung Purwadi, mantan Presiden Direktur DGIK yang dahulu masih bernama PT Duta Graha Indah (DGI) oleh majelis hakim, ditetapkan uang pengganti tak dibebankan kepada Dudung, melainkan DGIK sebagai korporasi. Ini kali pertama korporasi menerima hukuman atas kasus korupsi.
DGIK sendiri jadi tersangka lantaran tersangkut jejaring korupsi Nazzarudin, dimana Dudung dinyatakan telah membuat komitmen dengan Nazaruddin utnuk membantu mendapatkan beberapa proyek pembangunan, dengan imbalan fee.
Meski demikian, pengurus korporasi tetap dapat dikenakan pertanggungjawaban, pun korporasinya yaitu PT DGI.
Secara total ada sepuluh proyek pembangunan yang digarap oleh DGIK, di mana dua di antaranya adalah pembangunan RS Udayana, dan Wisma Atlet di Palembang. Sementara delapan proyek lainnya dikatakan belum dimulai penyidikannya.
"Saat ini masih proses penyidikan untuk korupsi korporasi di dua proyek tersebut. Itu dulu kita kumpulkan dulu buktinya," sambungnya.
Sementara soal uang pengganti, untuk proyek RS Udayana dan Wisma Atlet DGIK dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,48 miliar dan Rp 33,42 miliar.
Febri menambahkan, sebelum penetapan KPK sendiri telah menerima uang titipan dari DGIK, senilai Rp 15 miliar. "Sisanya nanti saya harus cek lagi," imbuh Febri.
Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa DGIK sendiri harus menuntaskan kewajibannya soal uang pengganti tersebut
"Saya tidak ingat berapa nilai totalnya, tapi rasanya pada proses persidangan sudah menitipkan. Ini yang harus dituntaskan sesuai amar putusan pengadilan," kata Agus dalam kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News