kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK lanjutkan dugaan korupsi penyelenggaraan UN


Minggu, 22 September 2013 / 14:45 WIB
KPK lanjutkan dugaan korupsi penyelenggaraan UN
ILUSTRASI. Warga melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, seusai hujan mengguyur Jakarta dengan lebat pada Jumat (16/10/2020). Cuaca besok di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan sedang, menurut ramalan BMKG. Tribunnews/Herudin.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan kerugian negara dan potensi kerugian negara selama penyelenggaraan ujian nasional (UN) tahun 2012 dan 2013. Namun, hal itu baru bisa terealisasi bila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit mengenai penyelenggaraan UN tersebut.

"Kalau diserahkan ke KPK, tentu akan jadi bahan untuk meneliti lebih jauh. Tapi kalau tidak diserahkan ke KPK, BPK juga bisa serahkan ke penegak hukum lain," kata Juru Bicara KPK  Johan Budi, Minggu (22/9).

Sejauh ini, kata Johan, KPK belum menerima hasil audit tersebut. Johan mengaku, KPK pernah menerima laporan masyarakat terkait penyelenggaraan UN dan penetapan kurikulum 2013. "Itu masih ditelaah," ujarnya.

Sebelumnya, BPK menyatakan menemukan kerugian negara dan potensi kerugian negara selama penyelenggaraan ujian nasional UN 2012 dan 2013.

Menurut laporan itu, proses lelang pengadaan bahan UN tahun 2012 mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8,15 miliar. Adapun untuk lelang 2013, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 6,3 miliar. Kemudian dalam penyelenggaraan UN 2012 dan 2013, BPK menemukan kerugian negara sekitar 2,66 miliar.

Kerugian negara ini diduga muncul akibat adanya pemotongan belanja, kegiatan fiktif, atau penggelembungan harga. Modusnya, yakni pemotongan belanja, kegiatan fiktif, dan pengelembungan harga. Dalam proses lelang misalnya, panitia tidak memilih rekanan yang paling menguntungkan negara. Selain itu, rekanan yang terpilih juga dianggap tidak layak. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×