Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, terkait penetapan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas menyebut bahwa pihaknya akan mengonfirmasi penetapan tersangka itu ke Polri.
Busyro menjelaskan bahwa KPK masih sangat membutuhkan kesaksian Yulianis terkait kasus-kasus yang diduga melibatkan bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin. "Mengenai penetapan Yulianis sebagai tersangka, kami konfirmasikan ke Polri. Dengan catatan yang bersangkutan masih sangat diperlukan oleh KPK untuk mengungkap kasus-kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin dan lain-lain," tutur Busyro dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5).
Seperti diketahui, Yulianis pernah bekerja sebagai anak buah Nazaruddin itu dianggap tahu seputar pencatatan keluar dan masuk keuangan Grup Permai. Yulianis pernah mengungkapkan aliran dana Grup Permai ke sejumlah pihak, termasuk ke Angelina Sondakh.
Dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 misalnya, Yulianis mengatakan kalau Grup Permai menggelontorkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebagai belanja proyek wisma atlet SEA Games. Dia juga mengungkapkan kalau sebagian uang fee yang diperoleh Grup Permai dari jasanya menggiring proyek pemerintahan, dibelikan saham perdana PT Garuda Indonesia.
Sementara itu, di Polda Metro Jaya, Yulianis disangkakan memalsu dokumen terkait pembelian saham PT Garuda. Kasus ini berawal dari laporan Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama yang melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011 dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dirinya saat Permai Grup membeli saham Garuda.
Gerhana mengatakan, tanda tangan palsu itu berada di dua berkas pembelian saham garuda, yakni surat pemesanan saham Garuda dan surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. Exartech, perusahaan yang dipimpin Gerhana adalah satu dari lima perusahaan Nazarudin yang memborong saham Garuda senilai Rp 300,85 miliar. Menurut Yulianis, dirinya memalsukan dokumen lantaran diperintah Nazaruddin sebagai atasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News