Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, petugas KPK menemukan sejumlah uang hingga jutaan rupiah di beberapa ruangan tahanan. Sejumlah uang tersebut, kata Johan, diselundupkan ke rumah tahanan oleh pembesuk melalui barang-barang sebagai kamuflase.
"Tapi caranya itu duit dimasukkan di sini, ditaruh di bolongan rak, di dalamnya dikasih duit. Bahkan dulu BAP diselipin duit juga," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Hal tersebut terungkap saat petugas KPK melakukan inspeksi mendadak di rumah tahanan KPK pada 15 Oktober 2014. Adapun tahanan yang kedapatan menyimpan uang di ruangannya yaitu Budi Mulya sebesar Rp 3,4 juta, Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 18.205.000, Annas Maamun sebesar Rp 2,1 juta, dan Anas Urbaningrum sebesar Rp 900.000.
Selain itu, Gulat Manurung kedapatan menyimpan uang sebesar Rp 902.000, Mamak Jamaksari sebesar Rp 106.000, Teddy Renyut sebesar Rp 400.000, Susi Tur Andayani sebesar Rp 1,9 juta, Heru Sulaksono sebesar Rp 5,139 juta, dan Ade Swara sebesar Rp 2,45 juta.
Tahanan lain, Romi Herton, kedapatan menyimpan uang sebesar Rp 1,5 juta, Nur Hamid sebesar Rp 1,3 juta, Yesaya Sombuk sebesar Rp 1,074 juta, Syahrul Sempurna Jaya dan Andi Malarangeng sebesar Rp 700.000, dan Budi Susanto sebesar Rp 600.000.
Johan mengatakan, ditemukan juga uang senilai Rp 25 juta yang ditaruh di sebuah ember di salah satu kamar mandi tahanan. "Ada yang di dalam kasur di kamar tahanan nomor 6. Mungkin waktu itu pernah ditempati siapa. Ditaruh di bawah kasur Rp 1 juta," ujar Johan.
Johan mengatakan, sejumlah uang yang ditemukan di sel tahanan sementara diamankan oleh petugas KPK. Namun, Johan belum mengetahui apakah sejumlah uang itu dikembalikan ke pihak keluarga tahanan atau lainnya.
Selain uang, kata Johan, petugas juga menemukan telepon seluler yang dipendam di dalam tanah di depan ruang tahanan. Ada juga modus tahanan yang menyembunyikan uang dan barang dalam sebuah buku yang di dalamnya ternyata ada kotak penyimpanan.
"Kami berusaha menghormati hak-hak tahanan. Di sisi lain tahanan juga harusnya menghormati apa yang ada di aturan rutan. Tentu rutan bukan hotel. Kalau disamakan hotel, ya jangan korupsi," kata Johan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News