Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Dudy Jocom kembali ditetap sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (10/12).
Kali ini, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara oleh KPK dari kasus korupsi pada pembangunan dua gedung di IPDN sebelumnya di Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam dan Rokan Hilir Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam jumpa pers kali ini mengumumkan bahwa KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan 2 Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa dan Sulawesi Utara pada Kemdagri tahun anggaran 2011.
Pada dugaan korupsi Pembangunan IPDN, Kabupaten Gowa, KPK menetapkan Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemdagri tahun 2011 dan Adi Wibowo Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka.
Kemudian untuk kasus korupsi pembangunan IPDN Sulawesi Utara, KPK kembali menetapkan Dudy Jocom jadi tersangka bersama Dono Purwoko yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
KPK menduga Dudy telah menyepakati pembagian pekerjaan untuk dua perusahaan ini sebelum lelang dilakukan. Terkait pembagian proyek itu Dudy meminta fee sebesar 7%.
“Pada tahun 2010, tersangka DJ (Dudy Jocom) melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN. Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta,” kata Alex.
Dari kedua proyek ini, indikasi kerugian yang dialami negara total sekitar Rp 21 miliar. Dengan rincian Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp 9,378 miliar.
Tiga orang ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar informasi pada kasus pertama Dudy divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dudy juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News