kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ada duit BUMN Rp 700 miliar di Bank Century


Jumat, 17 Januari 2014 / 14:37 WIB
Ada duit BUMN Rp 700 miliar di Bank Century
ILUSTRASI. Promo Indomaret Hanya 3 Hari Periode 26-28 Agustus 2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Menteri Negara BUMN Dofyan A. Djalil mengakui adanya perusahaan-perusahaan pelat merah yang menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di Bank Century. Menurut Sofyan, nilai deposite dari perusahaan BUMN tersebut mencapai Rp 600 miliar hingga Rp 700 miliar.

"Ada empat atau lima (BUMN) yang menyimpan deposito. Kalau enggak salah kurang dari Rp 1 triliun. Sekitar Rp 600-700 miliar," ucap Sofyan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

Meski demikian, Sofyan pun enggan menyebutkan BUMN apa saja yang memarkirkan uangnya di Bank Century. Namun,  dia mengaku tidak melihat kejanggalan dalam penyimpanan dana BUMN tersebut. "Enggak, waktu itu saya enggak pernah tahu," singkat dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyimpanan uang tersebut yang dilakukan beberapa BUMN di Bank Century lantaran bank milik Robert Tantular tersebut memberikan tawaran bunga yang cukup besar. Selain itu, menurut informasi, ada juga tekanan-tekanan kepada sejumlah BUMN untuk meletakan uangnya di Bank Century.

Terkait kasus ini, Sofyan pernah membantah untuk menyarankan agar uang sejumlah BUMN disimpan di Bank Century. Sofyan mengaku baru mengetahui hal itu setelah rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sofyan juga mengaku tidak tahu alasan BUMN menempatkan dananya di Bank Century yang saat pembentukannya saja sudah bermasalah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya sebagai tersangka. Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pada 15 November 2013 KPK menahan Budi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK untuk 20 hari ke depan. Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×