Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, Rabu (20/11) hari ini.
Bartholomeus merupakan salah seorang tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Meikarta. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Baca Juga: KPK masih tunggu sikap kooperatif Dirut Jasa Marga Desi Arryani
Pemanggilan ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Toto. Toto pertama kalo diperiksa pada Kamis (8/8) lalu. Saat itu, Toto membantah bahwa dirinya menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, terkait proyek Meikarta sebagaimana yang disangkakan oleh KPK.
"Mengenai yang media beritakan, kok Rp 10,5 miliar? sebetulnya waktu saya jadi saksi juga sudah saya bantah dalam persidangan. Dalam pemeriksaan tadi saya membantah lagi soal Rp 10,5 miliar itu," ujar Toto setelah diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Sedangkan, pada pemanggilan kedua pada Senin (28/10), Toto tidak memenuhi panggilan KPK tanoa memberi alasan. Adapun Toto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Meikarta pada Senin (29/7). Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Baca Juga: Ini jabatan baru 6 deputi BUMN era Rini Soemarno yang dicopot Erick Thohir
Menurut pihak KPK, Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar. Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).
Demi memuluskan perizinan itu, menurut pihak KPK, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan. Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya. Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.
Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.
Baca Juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo bertemu Sekjen KPK bahas alih status pegawai menjadi ASN
Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Meikarta, KPK Kembali Panggil Eks Presdir Lippo Cikarang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News