Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyudahi penggeledahan Ruang Badan Anggaran (Banggar) lama di Gedung Nusantara I, kompleks Gedung DPR-RI, Jakarta, pada pukul 21.20 WIB hari ini, Jumat (10/2).
Petugas KPK tampak menyita berbagai barang dari Ruang Banggar lama dan juga dari ruang kerja mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati di lantai 9 nomor 1932.
Belasan petugas KPK tampak beriringan meninggalkan Ruang Banggar lama sembari mengusung barang sitaan berupa: satu unit komputer Dell ukuran 22 inch, enam kardus berisi dokumen, satu Unit Central Processing Unit (CPU), tas jinjing, koper serta alat rekam dan piringan compact disk (CD), serta barang bukti sitaan lainnya.
Setelah dibawa ke dalam mobil, belasan petugas KPK itu langsung meninggalkan Kompleks DPR-RI dengan 5 unit kendaraan roda empat. Dua diantaranya kendaraan Kijang Innova bernomor polisi B 1891 UFR dan B 1893 UFR, satu unit mobil Innova hitam bernomor polisi B 1892 UFR, serta dua unit mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1904 UFR dan B 1909 UFR.
Kelima kendaraan yang ditumpangi unit forensik KPK itu bergegas meninggalkan kompleks DPR RI tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu berjam-jam lamanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Banggar dan ruang kerja Wa Ode Nurhayati. Penggeledahan terkait penyidikan kasus suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Dalam kasus PPID ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Wa Ode Nurhayati, anggota Banggar dari Fraksi PAN dan Fadh A Rafiq, Staf Wakil Ketua DPR, Prio Budi Santoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News