Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan bernama Hervianto bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Berkaitan kasus BG, KPK meminta surat pencegahan ke beberapa orang. Hervianto, anak dari BG," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Dalam kasus ini, Budi Gunawan juga dicegah ke luar negeri. Selain Budi dan anaknya, pencegahan juga dilakukan terhadap anggota Polri bernama Iie dan guru pada Sekolah Pimpinan Polri bernama Syahtria Sitepu. Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak kemarin dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Bambang mengatakan, upaya pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri saat akan diperiksa penyidik.
KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News