Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (14/8). Ramlan ditahan menyusul status hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
"Ditahan selama 20 hari pertama terkait kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis.
Ramlan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ramlan tampak telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat keluar dari Gedung dengan digandeng petugas KPK. Kendati demikian, saat dimintai tanggapan ihwal penahanannya hari ini, Ramlan bungkam.
KPK menetapkan Ramlan sebagai tersangka awal Maret 2014 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Ramlan, kala itu KPK juga menetapkan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dalam kasus yang sama. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pekan lalu, KPK juga menahan Pasti usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ramlan dan Pasti diduga turut menerima suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Adapun penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang sama yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada yang bernama Toto Hutagalung, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News