kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK ingatkan jajaran petinggi Krakatau Steel untuk serius berbenah


Selasa, 26 Maret 2019 / 15:44 WIB
KPK ingatkan jajaran petinggi Krakatau Steel untuk serius berbenah


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar jajaran pimpinan dan pegawai PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) serius membenahi sistem di internal perusahaan. KPK berharap celah korupsi dapat diatasi dengan baik.

"Jangan sampai kasus hukum terulang kembali," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/3).

Febri mengatakan, Krakatau Steel adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berarti penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia. Dengan demikian, upaya menjaga agar BUMN bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama.

Menurut KPK, BUMN seharusnya dapat memberikan contoh yang lebih kuat bagi sektor swasta. Hal itu perlu agar bisnis dapat dilakukan secara sehat. Para pejabat BUMN diminta dapat memisahkan secara tegas antara kepentingan pribadi dan korporasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta.

Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel) Tahun 2019, yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alex diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui. Mereka sepakat menunjuk PT Grand Kartech dan Tjokro Group, yang kemudian berencana memberi commitment fee senilai 10% dari nilai kontrak yang akan diberikan. Alex diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu.

Sejak 20 Maret 2019, Alex menerima Rp 50 juta dari Yudi, atau setengah dari permintaan senilai Rp 100 juta. Kemudian, Alex menerima uang dari Kenneth senilai Rp 45 juta dan US$ 4.000 dari total uang yang diminta senilai Rp 50 juta.

Seluruh uang itu kemudian disetorkan ke rekening Alex. Pada 22 Maret 2019, Alex menyerahkan Rp 20 juta kepada Wisnu di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, melalui sebuah kantong kertas berwarna coklat. Dari Alex, tim KPK mengamankan sebuah buku tabungan atas nama Alex. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ingatkan Jajaran Petinggi Krakatau Steel untuk Serius Berbenah",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×