kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK imbau Catherine Wilson penuhi panggilan pekan


Selasa, 18 Februari 2014 / 20:35 WIB
KPK imbau Catherine Wilson penuhi panggilan pekan
ILUSTRASI. Manfaat Buah Apel Jika Dikonsumsi Secara Rutin


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau model Catherine Wilson untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (24/2/2014) pekan depan. Catherine dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Diharapkan yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (18/2/2014), di Jakarta.

Pemeriksaan Catherine pekan depan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah KPK batal memeriksanya pada Jumat (14/2/2014). Ketika itu KPK salah alamat sehingga surat panggilan pemeriksaan tidak sampai ke tangan Catherine. Menurut Johan, alamat rumah untuk surat yang dikirim sebelumnya berbeda dari rumah yang kini ditinggali Catherine.

Adapun Catherine diperiksa karena dianggap tahu seputar aliran uang Wawan. Pada Jumat (14/2/2014), KPK memeriksa artis Jennifer Dunn sebagai saksi dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa, Jennifer mengaku telah memperoleh Toyota Vellfire dari Wawan. Mobil tersebut, kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Jennifer, Vellfire putih itu diberikan Wawan agar dia bersedia bergabung dalam rumah produksi yang dimiliki Wawan dan partner. Jennifer juga membantah adanya hubungan spesial antara dia dan Wawan. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×