kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

KPK hormati proses hukum atas Abraham Samad


Selasa, 17 Februari 2015 / 11:18 WIB
ILUSTRASI. Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). ARB Simetris Berlaku Hari Ini, Senin (4/9), Waspadai Potensi Risiko Makin Besar.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati penetapan tersangka yang diberikan Polda Sulselbar kepada Ketua KPK Abraham Samad.
"KPK konsisten menghormati proses hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (17/2).

Menurut Priharsa, KPK nantinya juga akan memberikan bantuan kepada Abraham. Namun belum dirinci mengenai bantuan hukum yang dimaksud.

Terkait penetapan tersangka tersebut, pimpinan KPK sampai sejauh ini belum memberikan tanggapan. Pesan pendek (SMS) yang dikirimkan belum direspon oleh pimpinan KPK.

Sekedar informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sebelumnya diberitakan, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Namun, kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Ketua LSM Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.

Setelah menerima laporan Chairil, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka karena merupakan pemohon pembuatan paspor. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×