kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK harus tahu batas soal penyelidikan transfer pricing perusahaan batubara


Selasa, 30 Juli 2019 / 06:15 WIB
KPK harus tahu batas soal penyelidikan transfer pricing perusahaan batubara


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan adanya manipulasi harga transfer (transfer pricing) untuk meminimalkan pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara.

Saat ini KPK tengah mengumpulkan data dan melakukan kajian untuk mendapat data potensi kerugian negara dari praktik tersebut.

Baca Juga: KPK dinilai tak punya kompetensi selidiki isu transfer princing perusahaan batubara

Namun, aksi KPK tersebut dikritisi oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Menurutnya masalah ini adalah ranah DJP. KPK tidak memiliki kompetensi dalam hal transfer pricing.

"KPK mungkin masih bisa terlibat di sini. Tapi hanya mengawal proses tindak lanjutnya. Kalau mau supervisi tidak apa-apa, tapi dari belakang. Ke depankan asas praduga tak bersalah," kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (29/7). 

Hal serupa juga diungkapkan oleh Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko. Menurutnya, tiap-tiap lembaga pemerintahan sudah memiliki ranah dan wewenang masing-masing sehingga tidak bisa dicampuradukkan.

Namun, Ronny memberi pengecualian, yaitu bila KPK memang diminta tolong untuk ikut mengusut kasus ini. Namun, KPK pun juga harus tahu batas tentang hal apa yang akan disidik.

Baca Juga: Dinilai belum optimal, Kementerian ESDM soroti kinerja lima KKKS Pertamina

"Ya bisa masuknya untuk menangani masalah penyalahgunaan jabatan atau tangkap tangan di dalam kasus tersebut. Itu baru oke. Lagipula sudah ada peran masing-masing. Transfer pricing sudah bisa ditangani PPATK, sudah ada kepolisian juga, ada orang-orang pajak," tambah Ronny.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×