Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke tingkat penuntutan. Taufik merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
Sidang terhadap Taufik rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. "Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi," kata Febri.
Dalam kasus ini, penetapan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar.
Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5% dari total anggaran. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar. (Dylan Aprialdo Rachman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News