Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka mantan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019.
"Ini merupakan perpanjangan yang kedua, sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2).
Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan DAK tersebut. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 93,37 miliar.
Menurut KPK, suap tersebut diberikan oleh Bupati Kebumen M Yahya Fuad. Saat baru dilantik sebagai bupati, Yahya diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak di DPR, termasuk Taufik.
Pendekatan tersebut mengingat posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membawahi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran DPR. Awalnya, Yahya meminta DAK untuk Kebumen sebesar Rp 100 miliar. Menurut KPK, penerimaan fee oleh Taufik sebesar 5 persen dari nilai anggaran diduga dilakukan secara bertahap. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Penahanan Mantan Pimpinan DPR Taufik Kurniawan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News