kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK harap Kemkumham bersikap terbuka soal pemindahan koruptor ke Nusakambangan


Selasa, 25 Juni 2019 / 20:29 WIB
KPK harap Kemkumham bersikap terbuka soal pemindahan koruptor ke Nusakambangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) bersikap terbuka dan konsisten soal rencana pemindahan sejumlah narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Sebab, rencana itu merupakan program aksi pencegahan korupsi yang dibuat sendiri oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Dulu KPK pernah membantu tapi Kementerian Hukum dan HAM tidak cukup terbuka, dan bahkan kami menilai tidak kooperatif pada saat itu. Sehingga kejadian-kejadian di Lapas itu berulang-ulang. Tentu diharapkan ada keterbukaan juga dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dan tidak resisten dengan rencana ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

Kejadian berulang di Lapas yang dimaksud Febri adalah praktik penyuapan atau pemberian hadiah tertentu oleh narapidana kepada oknum petugas Lapas demi mendapatkan hak istimewa atau perlakuan khusus di Lapas.

Febri berharap, apabila program aksi itu bisa mulai dilaksanakan, perbaikan tata kelola Lapas juga akan terwujud. "Kalau rencana aksi, tentu proses persiapannya dimulai dari sekarang pengajuan nama dan lain-lain. Jadi bukan KPK yang mengajukan nama, tapi pihak Ditjen Pemasyarakatan yang mengajukan nama yang akan dibahas bersama," kata Febri.

Berdasarkan kajian KPK yang dikoordinasikan dengan Ditjen Pemasyarakatan, sejumlah narapidana korupsi memungkinkan dipindah ke Lapas maximum security Nusakambangan.

Sebab, ada standar pengawasan khusus di sana. Febri menekankan, yang terpenting dalam rencana itu adalah ketegasan Kemenkumham dalam menangani potensi penyalahgunaan prosedur di Nusakambangan, baik oleh petugas Lapas dan narapidana.

"Kalau masih ada yang melanggar maka itu memenuhi syarat untuk dipindahkan ke super maximum security. Jadi diharapkan tidak ada yang main-main lagi (narapidana kasus korupsi). Kalau ada petugasnya yang bermasalah, maka tindakan tegas harus dilakukan," ujar dia.

Menurut dia, KPK pada dasarnya berupaya membantu Kemenkumham untuk memperbaiki kredibilitasnya dalam tata kelola Lapas. "Jadi jangan sampai pihak Kementerian Hukum dan HAM sendiri yang mendelegitimasi perbaikan dan perubahan yang sudah dilakukan di Nusakambangan tersebut," paparnya. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Harap Kemenkumham Bersikap Terbuka soal Pemindahan Koruptor e Nusakambangan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×