Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terdakwa Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Senin (10/4) ini mengungkapkan, uang untuk menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno juga untuk Kepala Kanwil DJP Khusus Muhammad Haniv.
Rajamohanan bilang, uang sebanyak Rp 6 miliar tersebut ia berikan juga kepada tim yang mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang anggotanya salah satunya adalah Haniv.
Saat dikonfirmasi, Haniv mengatakan bahwa namanya dalam hal ini dicatut oleh Handang.
“Permintaan Handang jelas mancatut nama saya. Dalam kesaksian HS, HS mengatakan itu sebenarnya hanya alasan tanpa sepengatuan Dadang, Haniv, dan pejabat kanwil Jakarta Utara. Itu daftar nama-nama yang disebutkan HS,” katanya saat dihubungi KONTAN, Senin (10/4).
Sebelumnya, Rajamohanan bilang bahwa ada kesepakatan dengan Handang di mana dana Rp 6 miliar yang ia siapkan sesuai permintaan sudah termasuk untuk saudara Handang dan anggota tim Haniv.
Kesepakatan tersebut adalah berdasarkan pertemuan Rajamohanan dengan Siswanto dan Handang di Restoran Nippon Kan. Saat pertemuan tersebut, Rajamohan menanyakan tentang surat permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP).
Handang kemudian menjawab bahwa prosesnya lancar dan siap membantu untuk mempercepat proses pembatalan STP PPN PT EK Prima Ekspor Indonesisa.
Syarat pembatalan tersebut, PT EK Prima Ekspor Indonesia harus memperhatikan tim STP PPN yang sudah bekerja keras meneliti dan dijawab kesiapan Rajamohanan.
Kesepakatan pemberian untuk tim yakni 10% dari STP PT EK Prima Ekspor Indonesia Rp 52 miliar ditambah Rp 1 miliar sehingga menjadi Rp 6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News