CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

KPK: Gugatan Max Moein harus ditolak


Senin, 08 November 2010 / 17:05 WIB
KPK: Gugatan Max Moein harus ditolak
ILUSTRASI. Wapres Jusuf Kalla


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik gugatan praperadilan proses penyidikan dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. KPK menilai gugatan yang diajukan tersangka dugaan suap Max Moein Cs itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengacara KPK, Ferrison Jaya Pasaribu, menjelaskan bahwa yang dapat menjadi objek untuk dipraperadilankan adalah penahanan, penangkapan, penghentian penyidikan dan penuntutan, tuntutan ganti rugi, dan permintaan rehabilitasi sementara proses penyidikan tidak termasuk objek yang dapat dipraperadilankan. Karena itu,”Meminta gugatan praperadilan harus dinyatakan tidak dapat dan ditolak,” katanya saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan, Senin (8/11).

KPK telah mengajukan jawaban atas gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/11). Sebelumnya, Max Moein beserta tujuh tersangka dugaan suap itu menggugat penyidikan KPK karena menilai penetapan tersangka atas diri mereka prematur. Adapun penggugat yakni Max Moein, Poltak Sitorus, Matheos Pormes, Jefrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Enggelina H Pattiasina.

Menanggapi jawaban atas gugatan itu, pengacara penggugat, Petrus Selestinus menyatakan keberatan terhadap surat kuasa yang dibawa kuasa hukum KPK. Alasannya, surat kuasa hanya ditandatangani oleh salah satu pimpinan KPK yakni Haryono Umar. "Seharusnya mengacu UU KPK, surat kuasa itu ditandatangani oleh seluruh pimpinan KPK tidak diwakili satu orang," jelasnya.

Atas keberatan ini, hakim Dehel K. Sandan akan memutus dalam waktu tujuh hari. Rencananya putusan akan dibacakan pada 15 November 2010.

Selain mempraperadilkan KPK, para mantan anggota Komisi IX DPR 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menggugat KPK dengan tudingan melakukan perbuatan melawan hukum. KPK dituntut ganti rugi sebesar Rp25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×