kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kabareskrim menantang BW tempuh praperadilan


Senin, 16 Februari 2015 / 19:54 WIB
Kabareskrim menantang BW tempuh praperadilan
Panen kelapa sawit pada perkebunan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) Regional 3 di Kalimantan Tengah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menantang Bambang Widjojanto untuk mengajukan praperadilan apabila Wakil Ketua KPK tersebut merasa ada yang salah dalam penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Boleh, itu yang saya tunggu. Kan sudah saya bilang, kalau Pak BW (Bambang Widjojanto) keberatan proses penangkapan, tidak perlu cerita sana sini, ikuti proses hukumnya, praperadilankan, nanti diuji proses penangkapannya sah atau tidak," ujar Budi Waseso saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Menurut Budi Waseso, praperadilan yang dimohonkan oleh Komjen Budi Gunawan telah memberi contoh agar setiap orang yang merasa keberatan setelah penetapan apa pun dapat menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Budi Waseso mengatakan, Polri juga tidak akan mempersalahkan apabila nantinya banyak tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim juga mempersoalkan penetapan tersebut melalui praperadilan. Menurut Budi, praperadilan adalah hal yang wajar dalam proses hukum.

Sementara itu, terkait proses hukum Bambang, Budi mengatakan, hal tersebut masih berjalan dan ditangani oleh penyidik Bareskrim.

Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×