kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menteri Tedjo: Hargai putusan praperadilan BG


Senin, 16 Februari 2015 / 20:44 WIB
Menteri Tedjo: Hargai putusan praperadilan BG
ILUSTRASI. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) tidak mengeluarkan investasi khusus dalam sinergi bersama PT Kimia Farma Tbk (KAEF).KONTAN/Baihaki/3/5/2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BOGOR. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, ia belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo pasca-putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Hakim menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Terkait itu, Tedjo mengatakan, putusan itu harus dihargai.

"Kan sudah diputuskan, itu proses hukum harus kita hargai," kata Tedjo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2).

Tedjo menegaskan, kehadirannya di Istana Bogor hanya untuk memenuhi undangan makan malam dari Presiden Jokowi. Undangan itu ditujukan kepada semua menteri Kabinet Kerja termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Keputusan nanti dari Bapak Presiden, baru kita akan ketahui apa yang Beliau inginkan dari hasil (sidang praperadilan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi dan telah disetujui DPR. Namun, Jokowi memutuskan menunda pelantikan Budi setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Budi pun mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam putusannya, hakim Sarpin Rizaldi menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Hakim menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×