kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK diminta ambil alih kasus FSRU Lampung 


Selasa, 04 April 2017 / 10:10 WIB
KPK diminta ambil alih kasus FSRU Lampung 


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan korupsi Floating Storage and Regasification Unit atau FSRU Lampung. Pasalnya, lebih dari satu tahun kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun itu, tertahan di Kejaksaan Agung.

"Kalau memang Kejaksaan Agung tidak mampu menyelesaikan berarti lembaga tersebut lumpuh dan tidak berkutik menghadapi kasus tersebut," kata Uchok dalam sebuah pernyataan resmi, Selasa (4/4).

Menurut dia, melihat kondisi ini bukan tidak mungkin status cekal terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Hendi Prio Santoso hanya akal-akalan saja. Apalagi, sejak dicegah setahun lalu hingga sekarang, tidak diketahui perkembangan statusnya. Apakah sudah dicabut atau bahkan diperpanjang.

"Informasi yang saya terima kasus pencekalan terhadap Hendi Prio Santoso hanya pura-pura saja. Supaya publik melihat bahwa pihak Kejaksaan bekerja sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku," ujarnya.

Padahal, kata dia, kasus ini sebenarnya mandek. Sudah sangat jelas, hendak dibawa kemana kasus ini. Dan untuk itu pula, lanjut Uchok, sangat tepat jika KPK segera mengambil alih penyelesaian kasus tersebut secepatnya.

Katanya, KPK harus segera mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut. "Kalau korupsi di tubuh PGN cepat diselesaikan, maka kepercayaan investor asing terhadap PGN akan meningkat. Bisnis PGN akan laris manis seperti gula yang selalu dikerebuti semut. Investor akan berebut membeli saham PGN,” kata dia.

Dalam mengambil alih penyelesaian kasus FSRU Lampung itu, lanjut Uchok, KPK dapat melakukannya tanpa harus mendapat persetujuan dari pihak manapun. "Langsung eksekusi saja,” jelasnya.      

Pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini tidak memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus itu. Ketika hendak dikonfirmasi melalui telepon, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah tidak merespons.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean meminta Kejaksaan Agung segera memberi kepastian hukum terhadap status Hendi Prio Santoso. Bahkan, EWI menantang lembaga hukum tersebut, untuk berani menutup dan menyampaikan secara terbuka kepada publik, jika Kejagung memang tidak bisa melanjutkan kasus tersebut.

"Jangan ditutup-tutupi. Jangan dipetieskan. Kalau memang tak terbukti Kejagung juga harus berani membuka kepada publik. Kejagung harus berani men-declare kasus ini bahwa tidak bisa diteruskan karena tidak cukup bukti," kata Ferdinand.

Menurut Ferdinand, sebagai pihak pelapor, EWI berhak tahu perkembangan atas laporan menyoal kasus itu. Selain itu, sikap Kejaksaan Agung yang terkesan menutup-nutupi kasus ini, justru membuat Hendi tersandera secara hukum. Dan tentunya, lanjut Ferdinand, kondisi tersebut akan berdampak pada kinerja PGN yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×