CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK cegah Walkot Palembang dan Bupati Empat Lawang


Rabu, 11 Desember 2013 / 19:28 WIB
KPK cegah Walkot Palembang dan Bupati Empat Lawang
ILUSTRASI. Pare


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, Rabu (11/12).

"Terkait dugaan tindak pidana gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di MK (Mahkamah Konstitusi) dengan tersangka M Akil Mochtar," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (11/12).

Selain mencegah Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang, KPK pun melakukan pencegahan terhadap dua orang lainnya. Keduanya, yakni Masyito yang diketahui sebagai istri dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan Suzana Budi Antoni yang juga diketahui sebagai istri dari Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.

Pencegahan tersebut juga dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor KEP-885/01/12/2013. Adapun pencegahan tersebut dilakukan sejak hari ini, tanggal 11 Desember 2013 untuk enam bulan ke depan.

Adapun Romi Herton, Budi Antoni, beserta istri keduanya merupakan saksi dalam kasus penanganan perkara Pilkada di MK. Sebelumnya, kempatnya pun telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Bahkan KPK pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dari kantor dan rumah keduanya. Dalam kasus ini, Akil diduga menerima suap dalam menangani perkara Pilkada di dua daerah tersebut.

Pada Pilkada Kota Palembang, mantan Ketua MK Akil Mochtar bertindak sebagai hakim ketua mengabulkan sebagian gugatan pasangan Romi Herton dan Harno Joyo. Dalam Pilkada itu, perolehan suara yang didapat Romi-Harno awalnya tertinggal sedikit dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasiania. Namun, akhirnya pasangan Romi-Harno terpilih sebagai pemenang Pilkada.

Sedangkan dalam Pilkada Empat Lawang, MK mengabulkan gugatan pasangan Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah. Keputusan itu pun membuat pasangan Budi-Syahril menang dari pasangan lawannya, yakni Joncik Muhammad dan Ali Halimi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×