kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ketua DPRD Bogor digelandang ke rutan KPK


Kamis, 18 April 2013 / 15:56 WIB
ILUSTRASI. Lagu Bruno Mars 24K Magic menjadi salah satu pemenang Grammy Awards untuk album of the year. REUTERS/Lucas Jackson


Reporter: RR Putri Werdiningsih

JAKARTA. Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher akhirnya digelandang ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan paska ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin tanah pemakaman di Desa Tanjung Sari, Bogor.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).

Politikus Partai Demokrat yang ditangkap KPK sejak kemarin pagi (17/4) akhirnya resmi mengenakan baju tahan korupsi. Sayangnya ia enggan untuk berkomentar banyak ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Enggak," ujar Iyus membantah tudingan penerimaan suap.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan izin pemakaman tanah seluas 1 juta meter persegi di Desa Antar Jaya, Tanjung Sari Bogor.  Adapun tersangka yang ditetapkan adalah Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pns Pemkab Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan pihak swasta Nana Supriatna. Iyus, Usep dan Wely dijerat dengan pasal penerimaan suap sedangkan Sentot dan Nana dijerat dengan pasal pemberian suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×