kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Ketua DPRD Bogor digelandang ke rutan KPK


Kamis, 18 April 2013 / 15:56 WIB
Ketua DPRD Bogor digelandang ke rutan KPK
ILUSTRASI. Lagu Bruno Mars 24K Magic menjadi salah satu pemenang Grammy Awards untuk album of the year. REUTERS/Lucas Jackson


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher akhirnya digelandang ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan paska ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin tanah pemakaman di Desa Tanjung Sari, Bogor.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).

Politikus Partai Demokrat yang ditangkap KPK sejak kemarin pagi (17/4) akhirnya resmi mengenakan baju tahan korupsi. Sayangnya ia enggan untuk berkomentar banyak ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Enggak," ujar Iyus membantah tudingan penerimaan suap.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan izin pemakaman tanah seluas 1 juta meter persegi di Desa Antar Jaya, Tanjung Sari Bogor.  Adapun tersangka yang ditetapkan adalah Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pns Pemkab Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan pihak swasta Nana Supriatna. Iyus, Usep dan Wely dijerat dengan pasal penerimaan suap sedangkan Sentot dan Nana dijerat dengan pasal pemberian suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×