Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan untuk tersangka Samin Tan selaku pemilik PT BLEM.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan selama 6 bulan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/2).
Selain Nenie, pencegahan itu berlaku juga terhadap tersangka Samin Tan. Pencegahan berlaku sejak 14 September hingga Maret 2019.
Samin disangka memberikan Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPK Cegah Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal ke Luar Negeri"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News