Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Meski demikian, Tessa optimistis bahwa Hasto akan memenuhi panggilan penyidik berikutnya, mengingat Hasto telah menyatakan kesediaannya untuk taat terhadap proses hukum.
"Saya pikir saudara HK dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan," tambah dia.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT PP, KPK Sita Uang Rp 62 Miliar
Tessa juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyetujui permintaan Hasto untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Namun, hingga saat ini, jadwal baru untuk pemanggilan Hasto belum ditentukan.
"Tetapi yang jelas, untuk yang bersangkutan sudah pasti di-reschedule. Sudah pasti di-reschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10 (Januari)," ucap dia.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto tidak hadir dalam pemanggilan KPK yang dijadwalkan pada hari ini. Ia seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Tessa menyampaikan, Hasto telah mengirimkan surat yang menyatakan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Tessa.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto meminta agar pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan hari ulang tahun PDI-P.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny kepada Kompas.com.
Baca Juga: Emiten BUMN Karya Masih Tak Berdaya Dalam Memoles Prospek
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Buka Opsi Keluarkan Surat Penangkapan jika Hasto Mangkir Lagi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/06/19110121/kpk-buka-opsi-keluarkan-surat-penangkapan-jika-hasto-mangkir-lagi.
Selanjutnya: IHSG Anjlok 1,17%, Ada Jual Bersih Asing Rp 923 Miliar pada Senin (6/1)
Menarik Dibaca: 5 Minuman untuk Daya Tahan Tubuh Lebih Kuat, Biar Tidak Gampang Sakit!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News