kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.471.000   2.000   0,14%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Golkar akan beri bantuan hukum kepada Atut


Selasa, 17 Desember 2013 / 14:00 WIB
Golkar akan beri bantuan hukum kepada Atut
Logo PayPal. REUTERS/Fabrizio Bensch/File Photo


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Partai Golkar (PG) akan memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Banten Ratu Atut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebagai kader PG, Ratu Atut dijanjikan akan diberikan jasa pengacara jika diperlukan.

"Sebagai kader, Ratu Atut akan diberikan bantuan hukum, jika yang bersangkutan memerlukan, karena kewajiban DPP adalah memberikan bantuan hukum kepada kader yang membutuhkannya," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Golkar, Tantowi Yahya di gedung DPR (Selasa 17 Desember 2013).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPP PG Yorrys Raweyai yang menyatakan bahwa Golkar akan memberikan pembelaan terhadap setiap kader PG yang tengah tersandung kasus hukum.

"Setiap parpol pasti ada bidang pembelaan hukum, di Golkar ada dibawah pimpinan Pak Muladi. Secara prinsip yang selalu disampaikan partai sejak Pak Jusuf Kalla, jangan sampai Golkar dijadikan lumbung para koruptor," kata Yoris yang juga merupakan anggota Komisi I DPR (17/12).

Meskipun demikian, partai berlambang pohon beringin itu tetap menghargai keputusan KPK. "Kami menghormati putusan KPK, sebagai manifestasi dari bentuk dukungan kami terhadap segala upaya penegakan pemberantasan korupsi," lanjut Yoris.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengakui pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×