kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kuasa Hukum Novel: KPK sepakat bantu perkara Novel


Senin, 01 Februari 2016 / 14:24 WIB
Kuasa Hukum Novel: KPK sepakat bantu perkara Novel


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk membantu penyelesaian kasus yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.

Kuasa hukum Novel, Leliana Sentosa mengatakan, pimpinan KPK sepakat untuk membantu penyelesaian kasus Novel. "Kami dan KPK akan berusaha agar kasus ini tidak sampai dipersidangan," kata Leliana, Senin (1/2). 

Sayangnya, Leliana enggan menjelaskan cara yang akan ditempuh untuk membantu penyelesaian kasus Novel.

Anggota tim kuasa hukum Novel, Saor Siagian menambahkan, bila perkara ini dilanjutkan dapat menganggu kinerja KPK. " Bila kasus ini dilanjutkan maka sama dengan menyandera KPK," tegasnya.

Asal tahu saja, saat ini berkas perkara Novel sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bengkulu dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Sekedar mengingatkan kasus ini bermula saat Novel menyidik perkara pencurian sarang burung walet tahun 2004 lalu. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.

Novel dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×