kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

KPK akan dampingi Novel hadapi proses peradilan


Sabtu, 30 Januari 2016 / 13:39 WIB
KPK akan dampingi Novel hadapi proses peradilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan tinggal diam seusai kasus penyidik KPK Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK akan mendampingi Novel dalam menghadapi persidangan. 

"Kita menyiapkan penasihat hukum kita karena Novel masih pegawai KPK," ujar Saut, Sabtu (30/1). 

Saut menyayangkan kasus tersebut rupanya masih ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Namun, KPK ingin Novel kooperatif dengan proses hukum. Nantinya KPK akan membicarakan lebih jauh bagaimana upaya perlawanan Novel dalam persidangan. 

"Kita akan rapatkan pada hari Senin," kata Saut. 

Sebelumnya, Muhammad Isnur, pengacara Novel Baswedan mengaku kecewa dengan pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Menurut dia, Kejaksaan abai dengan rekomendasi Ombudsman RI atas kejanggalan dalam proses penanganan kasus Novel. 

Meski begitu, pihaknya siap membela Novel dan menyiapkan dalil untuk membantah dakwaan di pengadilan. 

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Jumat siang. Pihak PN Bengkulu menyatakan bahwa berkas Novel sudah lengkap. 

Adapun barang bukti yang diserahkan jaksa adalah tiga pucuk senjata api, proyektil dan kelengkapan surat seperti nomor register penggunaan senpi Polres Bengkulu. 

Dalam kasus ini, Novel Baswedan dituduh menganiaya pencuri sarang burug walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. 

Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×