kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

KPK Belum Bisa Turun Tangan Atasi Illegal Logging


Rabu, 11 Februari 2009 / 12:45 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa turun tangan untuk menangani kasus illegal logging di Provinsi Riau. Hal ini atas dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) illegal logging oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Ketua KPK Antasari Ashar mengatakan bahwa lembaganya masih belum melihat ada indikasi tindak pidana korupsi. "Analisanya masih pidana umum," ujar Antasari dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 3 DPR RI, Rabu (11/02). Dia menambahkan bahwa lembaganya masih terus mengkaji apakah ada dalam penerbitan SP3 ini dengan pemberian suap. "Terkait dengan pasal 5 UU No 31 Tahun 1999," ujarnya.

Meskipun masih belum indikasi awal, Antasari berjanji akan mengkaji kasus illegal logging ini mulai dari hulu sampai dengan hilir. Hal ini harus dilakukan oleh KPK karena pengaduan masyarakat ke KPK tentang kasus ini lumayan banyak. "Kita akan masih terus dalami kasus ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×