Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa turun tangan untuk menangani kasus illegal logging di Provinsi Riau. Hal ini atas dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) illegal logging oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Ketua KPK Antasari Ashar mengatakan bahwa lembaganya masih belum melihat ada indikasi tindak pidana korupsi. "Analisanya masih pidana umum," ujar Antasari dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 3 DPR RI, Rabu (11/02). Dia menambahkan bahwa lembaganya masih terus mengkaji apakah ada dalam penerbitan SP3 ini dengan pemberian suap. "Terkait dengan pasal 5 UU No 31 Tahun 1999," ujarnya.
Meskipun masih belum indikasi awal, Antasari berjanji akan mengkaji kasus illegal logging ini mulai dari hulu sampai dengan hilir. Hal ini harus dilakukan oleh KPK karena pengaduan masyarakat ke KPK tentang kasus ini lumayan banyak. "Kita akan masih terus dalami kasus ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News