Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Sofyan Usman resmi dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy ke Polda Metro Jaya, Rabu sore ini (17/9).
Mereka dilaporkan terkait pendudukan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat. "Kami melaporkan Suryadharma Ali dan kawan-kawan atas tindakan perusakan secara bersama-sama terhadap barang atau perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan," ujar Romahurmuziy di Mapolda Metro Jaya.
Romahurmuziy bersama kuasa hukumnya, Syafrie Noer, melaporkan Suryadharma Ali dan Sofyan Usman dengan tiga pasal.
Mereka dituduh melanggar Pasal 170 ayat (1), (2), KUHP tentang Melakukan Kekerasan terhadap Barang dengan Tenaga Bersama juncto Pasal 406 (1) KUHP tentang Perusakan juncto Pasal 335 (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Pendudukan kantor pusat yang diduga dilakukan oleh kubu Suryadharma Ali itu sudah berlangsung sejak dua hari lalu. Ketika Romi dan anggota lain ingin mengadakan rapat partai, mereka tidak diizinkan masuk.
Rapat mahkamah partai juga sempat dihalangi. Namun, setelah meminta izin kepada SDA, pintu kantor baru terbuka. Konflik di pihak internal PPP bukan baru kali ini terjadi.
Aksi saling pecat internal PPP juga terjadi pada April lalu ketika Suryadharma mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Belakangan, mereka berdamai dan jabatan masing-masing dikembalikan seperti semula. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News