CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

KPK: belum ada permintaan penangguhan penahanan


Senin, 30 April 2012 / 20:34 WIB
KPK: belum ada permintaan penangguhan penahanan
ILUSTRASI. Rekomendasi saham untuk hari ini (26/4)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan atas nama tersangka Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet dan proyek pembangunan di beberapa universitas di Kementerian Pendidikan Nasional.

"Kami belum mendapat surat keterangan dari pengacara yang bersangkutan (Angelina Sondakh),” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4).

Sebelumnya, penasehat hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrulloh meminta penangguhan penahanan kliennya itu, dikarenakan Angie masih memiliki anak berusia 2 tahun yang tidak bisa berjauhan dari dirinya.

Apalagi kata Nasrulloh, klien dia merupakan orangtua tunggal dari anaknya. "Anak tersebut merupakan anak yatim, karena suami Angie telah meninggal dunia," jelas Nasrulloh Jumat (27/4) pekan lalu.

Nasrulloh juga menyebut bahwa penahanan terhadap Angelina terkesan terburu-buru, sama seperti penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK, tiga bulan lalu. "Penahanan klien saya dipaksakan. Saya pikir sudah cukup pembelajaran pengumuman penetapan tersangka secara terburu-buru. Tetapi sekarang (saat penahanan) kembali terulang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×