Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan atas nama tersangka Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet dan proyek pembangunan di beberapa universitas di Kementerian Pendidikan Nasional.
"Kami belum mendapat surat keterangan dari pengacara yang bersangkutan (Angelina Sondakh),” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4).
Sebelumnya, penasehat hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrulloh meminta penangguhan penahanan kliennya itu, dikarenakan Angie masih memiliki anak berusia 2 tahun yang tidak bisa berjauhan dari dirinya.
Apalagi kata Nasrulloh, klien dia merupakan orangtua tunggal dari anaknya. "Anak tersebut merupakan anak yatim, karena suami Angie telah meninggal dunia," jelas Nasrulloh Jumat (27/4) pekan lalu.
Nasrulloh juga menyebut bahwa penahanan terhadap Angelina terkesan terburu-buru, sama seperti penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK, tiga bulan lalu. "Penahanan klien saya dipaksakan. Saya pikir sudah cukup pembelajaran pengumuman penetapan tersangka secara terburu-buru. Tetapi sekarang (saat penahanan) kembali terulang," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News