kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK: Bambang Widjojanto tak perlu jadi saksi


Rabu, 22 Juli 2015 / 22:20 WIB
KPK: Bambang Widjojanto tak perlu jadi saksi


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menganggap pemeriksaan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto tidak diperlukan dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penyelesaian sengketa Pilkada Morotai. Bupati Morotai Rusli Sibua sebelumnya meminta KPK memeriksa Bambang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada kebutuhan untuk memanggil Pak BW (Bambang Widjojanto)," ujar Johan melalui pesan singkat, Rabu (22/7/2015).

Johan mengatakan, dalam proses penyidikan terhadap Rusli, penyidik menilai tidak membutuhkan keterangan tambahan dari Bambang. Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada rencana penyidik untuk memeriksa Bambang.

"Belum ada informasi atau kesimpulan memanggil Pak BW," kata Johan.

Sebelumnya, Rusli menilai KPK perlu memeriksa Bambang yang menjadi pengacaranya dalam sengketa Pilkada Morotai di MK. Rusli mengatakan, Bambang dapat membeberkan keterangan mengenai persidangan tersebut karena telah diberi kuasa untuk mengurusnya.

"Jadi saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena Beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK," ujar Rusli.

Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di MK.

Dalam kasus ini, diduga jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×