kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

KPK akhirnya penuhi undangan Timwas Century


Rabu, 05 Juni 2013 / 10:58 WIB
KPK akhirnya penuhi undangan Timwas Century
Promo JSM Superindo 24-26 Desember 2021, dapatkan banyak diskon besar hingga 50% di akhir pekan.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi janjinya untuk menghadiri rapat tim pengawas Bank Century DPR. Ketua KPK Abraham Samad bersama dua wakilnya Bambang Widjojanto dan Zulkarnaean terlihat hadir di Gedung DPR pagi ini (5/6).

"Kami hanya menyampaikan progres report dari pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 37 orang. Itu yang disampaikan," kata Abraham saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6).

Abraham mengatakan kali ini pihaknya hadir karena pada surat undangan ketiga yang disampaikan timwas berbeda dari dua sebelumnya. Ia menerangkan dalam dua pemanggilan sebelumnya KPK tidak dapat hadir lantaran akan dipertemukan dengan pihak Bank Indonesia yang kini sedang menjalani pemeriksaan di institusinya. Kata Abraham menurut Undang-Undang pihaknya dilarang untuk bertemu dengan pihak yang sedang berpekara.

"Surat yang lalu (panggilan kedua), meminta untuk rekonstruksi hukumnya. Kalau sudah masuk pada rekonstruksi hukum itu sudah masuk pada teknis penyidikan sehingga kami tidak bisa menghadiri," imbuhnya.

Rapat itu sendiri dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sohibul Iman. Saat rapat timwas dihadiri oleh 12 orang anggota dewan yang berasal dari 7 fraksi yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×