Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan tidak menutup kemungkinan KPK akan menyelidiki peran dua perusahaan konstruksi BUMN, yakni PT Adhi Karya Tbk dan PT Waskita Karya Tbk dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
“Kalau normatifnya KPK itu setelah nanti ketemu predicate crime-nya nanti korporasinya. Ya kita lihat sejauh apa korporasinya,” kata Saut usai acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12).
Menurut Saut, standar panduannya adalah usai predicate crime-nya ditemukan, KPK akan mendalami indikasi pidana korporasinya.
“Kita paduan pidana korporasi merupakan sesuatu yang standar jika predicate crime-nya sudah ketemu, dalam hal ini ada korupsinya,” ujarnya.
Perkaranya, pada dugaan korupsi Pembangunan IPDN, di Kabupaten Gowa, KPK menetapkan Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemdagri tahun 2011 dan Adi Wibowo Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka.
Kemudian untuk kasus korupsi pembangunan IPDN Sulawesi Utara, KPK kembali menetapkan Dudy Jocom jadi tersangka bersama Dono Purwoko yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
KPK menduga Dudy telah menyepakati pembagian pekerjaan untuk dua perusahaan ini sebelum lelang dilakukan. Terkait pembagian proyek itu Dudy meminta fee sebesar 7%.
Dari kedua proyek ini, indikasi kerugian yang dialami negara total sekitar Rp 21 miliar. Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp 9,378 miliar.
Tiga orang ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News