kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPK panggil empat asosiasi pengusaha untuk kasus suap Wali Kota Pasuruan


Selasa, 11 Desember 2018 / 12:11 WIB
KPK panggil empat asosiasi pengusaha untuk kasus suap Wali Kota Pasuruan
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat orang Ketua Asosiasi pengusaha kontraktor dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018.

“Empat orang saksi ini diperiksa untuk tersangka SET (Setiyono),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/12).

Saksi-saksi yang diperiksa untuk Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 ini antara lain Samsul Arifin selaku Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (Gapkaindo), Siti Chalimah sebagai Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas).

Kemudian Ali Rifky yang merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia (Apaksindo) dan Rosyid selaku Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia (Gapeknas).

Dalam perkara ini, diduga Sutiyono menerima hadiah atau janji dari rekan mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek belanja modal dan bangunan pengembangan Pusat Pelayanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018, melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya.

Sutiyono dituding mengatur sejumlah proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. Wali Kota tersebut diduga kongkalikong melalui tiga orang dekatnya dengan kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7% untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

Dari kesepakatan tersebut Setiyono dijanjikan menerima sebesar 10 % dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1% untuk pokja yang diberikan bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×